Jumat, 13 Januari 2017

Resume UU

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang meliputi:
1.   Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
2.   Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang
b. rencana rinci tata ruang.
3.   Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a.   Peta Rencana Struktur Ruang
b.   Peta Rencana Pola Ruang.
4.   Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d meliputi unsur:
a.   sistem perkotaan
b.   sistem jaringan transportasi
c.   sistem jaringan energi
d.   sistem jaringan telekomunikasi
e.   sistem jaringan sumber daya air
f.    sistem jaringan prasarana wilayah lainnya


Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayanikegiatan dalam skala kabupaten. Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan. 
Undang-undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
  1. Menjamin ketersediaan dan akses terhadap Informasi Geospasial yang dapat dipertanggung jawabkan
  2. Mendorong pengguna Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat
  3. Sebagai single reference di dalam bidang Informasi Geospasial di Indonesia
Undang-undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial terdiri dari 12 Bab dan 71 Pasal, Bab 1 sampai Bab 6 disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan Bab 7 sampai Bab 12 disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 21 April 2011, dimana masing-masing bab tersebut berisi peraturan-peraturan tentang Informasi Geospasial, baik dalam Ketentuan Umum, Jenis Informasi Geospasial, Penyelenggaraan, Larangan sampai Sanksi Pidana. Badan-badan yang berwenang untuk menangai Informasi Geospasial salah satunya adalah BAKORSURTANAL (Badan  Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) yang telah diganti menjadi BIG (Badan Informasi Geospasial).
Memperhatikan kondisi pengelolaan IG di Indonesia saat ini diharapkan dapat dirumuskan kebijakan dan program strategis untuk mempercepat dalam perwujudan :
1.     Kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemetaan nasional sebagai wujud implementasi UU-IG, terutama dalam penyelenggaraan IGD dan IGT.
2.    IGD yang andal (akurat, dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan) pada berbagai skala dan cakupan yang mampu dijadikan referensi untuk pembuatan IGT yang dibutuhkan untuk menunjang pembangunan nasional.
3.    One Map, dimana setiap satu tema peta yang diproduksi hanya memiliki satu walidata, sehingga dapat meminimalisir duplikasi alokasi sumberdaya.
4. Ketersediaan institusi pemetaan di daerah dan meningkatnya kemampuan daerah dalam menyediakan data dan informasi geospasial di wilayahnya.
5.  Peningkatan jumlah dan mutu sumber daya manusia bidang IG termasuk survei dan pemetaan terutama di daerah.
6.  Peningkatan jumlah dan kualitas perguruan tinggi, tumbuh kembangnya industri di bidang IG termasuk survei dan pemetaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar