Resume UU
Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang meliputi:
1. Peta
adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang
berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu
bidang datar dengan Skala tertentu.
2. Perencanaan
Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata
ruang
b. rencana rinci tata
ruang.
3. Peta
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a.
Peta Rencana Struktur Ruang
b.
Peta Rencana Pola Ruang.
4. Peta
Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d meliputi unsur:
a. sistem
perkotaan
b. sistem
jaringan transportasi
c. sistem
jaringan energi
d. sistem
jaringan telekomunikasi
e. sistem
jaringan sumber daya air
f. sistem
jaringan prasarana wilayah lainnya
Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk
melayanikegiatan dalam skala kabupaten. Pemerintah kabupaten memiliki wewenang
dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang –
undang.
Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
Undang-undang No 4
Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
- Menjamin ketersediaan dan akses terhadap Informasi Geospasial yang dapat dipertanggung jawabkan
- Mendorong pengguna Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat
- Sebagai single reference di dalam bidang Informasi Geospasial di Indonesia
Undang-undang No 4
Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial terdiri dari 12 Bab dan 71 Pasal, Bab 1
sampai Bab 6 disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan Bab 7 sampai
Bab 12 disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 21 April 2011, dimana
masing-masing bab tersebut berisi peraturan-peraturan tentang Informasi
Geospasial, baik dalam Ketentuan Umum, Jenis Informasi Geospasial,
Penyelenggaraan, Larangan sampai Sanksi Pidana. Badan-badan yang berwenang
untuk menangai Informasi Geospasial salah satunya adalah BAKORSURTANAL (Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) yang telah diganti menjadi BIG
(Badan Informasi Geospasial).
Memperhatikan kondisi
pengelolaan IG di Indonesia saat ini diharapkan dapat dirumuskan kebijakan dan
program strategis untuk mempercepat dalam perwujudan :
1. Kebijakan
dalam rangka penyelenggaraan pemetaan nasional sebagai wujud implementasi
UU-IG, terutama dalam penyelenggaraan IGD dan IGT.
2. IGD
yang andal (akurat, dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan) pada
berbagai skala dan cakupan yang mampu dijadikan referensi untuk pembuatan IGT
yang dibutuhkan untuk menunjang pembangunan nasional.
3. One
Map, dimana setiap satu tema peta yang diproduksi hanya memiliki satu walidata,
sehingga dapat meminimalisir duplikasi alokasi sumberdaya.
4. Ketersediaan
institusi pemetaan di daerah dan meningkatnya kemampuan daerah dalam
menyediakan data dan informasi geospasial di wilayahnya.
5. Peningkatan
jumlah dan mutu sumber daya manusia bidang IG termasuk survei dan pemetaan
terutama di daerah.
6. Peningkatan
jumlah dan kualitas perguruan tinggi, tumbuh kembangnya industri di bidang IG
termasuk survei dan pemetaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar